Manfaat COO (Certificate Of Origin) untuk Ekspor atau Impor
Manfaat COO (Certificate Of Original ) untuk Ekspor atau Impor
Certifikat Of Origin (COO) atau dalam bahasa indonesia Surat Keterangan Asal ( SKA ) adalah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang atau komoditas yang di ekspor adalah berasal dari daerah negara pengekspor
Dengan adanya COO membuktikan bawa barang tersebut erasal ,dihasilkan dan atau di olah di indonesia
Mengapa harus ada dokumen COO sebagai pelengkap proses pengajuan Ekspor atau Impor ?
Tidak bisa dipandang sepele karena akan mempermudah proses ekspor atau impor ya sobat
Ada 2 ( Dua ) jenis Cerfikat Of Origin) yang perlu sobat ketahui,Yaitu :
1. Certifikat Of Origin (COO) Preferensi
Jenis COO/SKA sebagai syarat dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara /kelompok negara tujuannya.
Tentunya mengurangi biaya bea masuk yang sobat akan bayarkan ketika sudah billing nanti
Yang termasuk dalam COO/SKA Preferensi adalah:
Tentang COO Form D :
* COO Form D digunakan untuk preferensi Negara-Negara Asean
* Penggunaan COO Form D akan mendapat pengurangan atau penghapusan tarif Bea Masuk negara tujuan Ekspor
* Penggunaan COO Form D bisa menggunakan SKA Elektronik Form D atau mencetak Form D
* COO Form E digunakan sebagai preferensi di negara tujuan ekspor China
* Mendapat penghapusan atau pengurangan bea masuk di negara tujuan ekspor
2.Certifikat Of Origin (COO) Non Preferensi
Jenis COO/SKA adalah jenis dokumen yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan atau dokumen penyertaan asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu
Yang termasuk dalam COO/SKA Non Prefernsi adalah :
Setelah sobat mengenal jenis Certificate Of Origin ( COO ) lampiran dokumen untuk pengajuan pembuatan COO Ekspor adalah sebagai berikut :
![]() |
Manfaat COO (Certificate Of Origin) untuk Ekspor dan Impor |
Dengan adanya COO membuktikan bawa barang tersebut erasal ,dihasilkan dan atau di olah di indonesia
Mengapa harus ada dokumen COO sebagai pelengkap proses pengajuan Ekspor atau Impor ?
Tidak bisa dipandang sepele karena akan mempermudah proses ekspor atau impor ya sobat
Ada 2 ( Dua ) jenis Cerfikat Of Origin) yang perlu sobat ketahui,Yaitu :
1. Certifikat Of Origin (COO) Preferensi
Jenis COO/SKA sebagai syarat dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara /kelompok negara tujuannya.
Tentunya mengurangi biaya bea masuk yang sobat akan bayarkan ketika sudah billing nanti
Yang termasuk dalam COO/SKA Preferensi adalah:
- Form A
Tentang COO Form A :
* Pengguna SKA Form A akan mendapat pengurangan atau penghapusan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor
* SKA Form A digunakan sebagai preferensi untuk negara tujuan ekspor seperti Negara Uni Eropa,Amerika Serikat ,Kanada,Rusia,Turki,Swiss
* Pencantuman kriteria asal barang harus sesuai dan tepat karena jika salah maka Form A tidak akan bisa dipakai
- Form D
Tentang COO Form D :
* COO Form D digunakan untuk preferensi Negara-Negara Asean
* Penggunaan COO Form D akan mendapat pengurangan atau penghapusan tarif Bea Masuk negara tujuan Ekspor
* Penggunaan COO Form D bisa menggunakan SKA Elektronik Form D atau mencetak Form D
- Form E
* COO Form E digunakan sebagai preferensi di negara tujuan ekspor China
* Mendapat penghapusan atau pengurangan bea masuk di negara tujuan ekspor
- Form AK
- Form IJEPA
- Form Handicfrat Products
- Form ICC
2.Certifikat Of Origin (COO) Non Preferensi
Jenis COO/SKA adalah jenis dokumen yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan atau dokumen penyertaan asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu
Yang termasuk dalam COO/SKA Non Prefernsi adalah :
- Form B
- Form Coffe ( ICO)
- Form K
- Form TP (Textile Product )
- Fisheres COO
- COO for Imports Of Agricultural products into MEE( Europe Community)
- COO Handlooms Trditional Textile Products of the Cottage Industry)
- Certificado De Pais De Origin
Setelah sobat mengenal jenis Certificate Of Origin ( COO ) lampiran dokumen untuk pengajuan pembuatan COO Ekspor adalah sebagai berikut :
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
- TDP ( Tanda Daftar perusahaan )
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- Packing List
- Dokumen Pengapalan ( B/L atau AWB )
- PEB ( Pemberitahuan Ekspor Barang )
- NPE (Nota Persetujuan Ekspor )
- Invoice
- Packing List
- Invoice
- BL/AWB
- PEB
- NPE
Sekarang untuk pembuaatan COO bisa melalu online yang tentunya sebelumnya sudah melakukan pendaftaran di E-SKA Kementrian Perdagangan Republik Indonesai
E-SKA merupakan Surat Keterangan Asal Elektronik yang dibangun oleh kementrian perdagangan untuk seluruh instansi penerbit SKA (IPSKA)
Lihat info lebih jelas tentang E-SKA bisa sobat download di sini untuk dokumen tata cara pengajuan atau info langsung ke situs web Kemendag di e-ska.kemendag.co.id
0 Response to "Manfaat COO (Certificate Of Origin) untuk Ekspor atau Impor"
Post a Comment