Karantina Tumbuhan dan Hewan untuk Impor atau Ekspor di Indonesia
![]() |
Karantina Impor atau Ekspor di Indonesia |
Tujuan Karantina sebelum di Impor atau Ekspor adalah sebagai berikut :
- Mencegah masuk dan keluarnya pangan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu
- Mencegah masuk dan tersebarnya agensi hayati,jenis asing invasif dan produk rekayasa genetik yang berpotensi menggangu kesehatan manusia,hewan,ikan,tumbuhan dan kelestarian lingkungan
- Mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina(HPHK),Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK ),dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK )
- Mencegah tersebarnya HPHK,HPIK,dan OPTK
- Mencegah keluarnya HPHK,HPIK serta organisme penggganggu tumbuhan
- Mencegah keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar,tumbuhan dan satwa langka,serta SDG (Sumber Daya Genetik ) di wilayah indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Karantina Tumbuhan dan Hewan Wajib sebelum Di Impor "
Penyelenggaraan Karantina menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat melalui tindakan karantina,pengawasan,pengendalian terhadap media pembawa :
- Yang dimasukan di wilayah indonesia
- Yang di keluarkan dari wilayah indonesia
- Yang ditransitkan di dalam atau di luar wilayah indonesia
- Hewan
- Produk Hewan
- Ikan
- Produk Ikan
- Tumbuhan
- Produk Tumbuhan
- Pangan
- Pakan
- PRG
- SDG
- Agensi Hayati
- Jenis Asing Invasif
- Tumbuhan dan satwa liar
- Tumbuhan dan satwa langka
- Media Pembawa lain ( HPHK,HPIK,atau OPTK)
- Pejabat Karantina Hewan
- Pejabat Karantina Ikan
- Pejabat Karantina Tumbuhan
Tugas Pejabat Karantina meliputi :
- Pemeriksaan
- Pengamatan
- Pengasingan
- Perlakuan
- Penahanan
- Penolakan
- Pemusnahan
- Pembebasan
Setiap orang yang memasukan media pembawa ke dalam wilayah indonesia wajib :
- Melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan,produk hewan,ikan,produk ikan,tumbuhan,dan produk tumbuhan
- Memasukan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
- Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina,pengawasan dan pengendalian
Setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dari wilayah indonesia wajib :
- Melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan,produk hewan,ikan,produk ikan,tumbuhan, dan produk tumbuhankan
- Mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
- Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina,pengawasan dan pengendalian
Setelah memahami prosedur karantina di Indonesia saya akan menjabarkan 2 ( Dua ) jenis Karantian yang sering terjadi dalam proses Ekspor atau Impor
![]() |
Karantina Impor atau Ekspor di Indonesia |
KARANTINA TUMBUHAN
Syarat Dokumen Pokok/ Wajib untuk Karantina Tumbuhan Adalah :
- BL ( Bill Of Lading )
- Invoice
- Packing List
- Phytosanitary Certificate
- Fumigation Certificate
Prosedur Impor
Setiap media pembawa yang dimasukan ke dalam wilayah negara Indonesia,Wajib :
- Menyertakan dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal dan atau transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Phytosanitary Certificate dari negara asal dan atau transit
- Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian negara
Prosedur Ekspor
Setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah indonesia ,Wajib :
- Phytosanitary Certificate dari negara asal dan atau transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Setiap media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain dalam wilayah Indonesia,Wajib:
- Sertifikat Kesehatan Tumbuhan/ Phytosanitary dari negara asal dan atau transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
- Melalui tempat -tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan karantina tumbuhan
KARANTINA HEWAN
Persyaratan Karantina Impor :
- Health Certificate ( Sertifikat Kesehatan ) dari negara asal atau negara transit
- COO/ Certificate Of Origin ( Surat Keterangan Asal ) bagi media yang tergolong benda lain
- CITES ( Surat Angkut Satwa) bagi media tergolong hewan liar
- PI ( Persetujuan Impor ) untuk produk hewan yang diterbitkan oleh kementrian Perdagangan RI
- SRP (Surat Rekomendasi Pemasukan)dari Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan,Kementrian Pertanian RI
- Sertifikat halal dari otoritas lembaga muslim dari negara asal yang diakui oleh MUI
- Memiliki Instansi karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan di instansi karantina pemerintah yang ditetapkan oleh kepala badan karantina a/n mentri pertanian
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantian
- Sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina ditempat pengeluaran
- SRP (Surat Rekomendasi Pengeluaran ) bagi media pembawa yang tergolong hewan ternak yang diterbitkan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan,Kementrian Pertanian
- Surat Angkut tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN/CITES) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,Kementrian Kehutanan
- Memenuhi pesyartan liannya (Import Permit) yang ditetapkan oleh negara tujuan /pengimpor
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di pelabuhan/tempat pengeluaran untuk keperluan karantina
- Helth Certificate
- Surat Rekondasi Teknik Pengeluaran bagi media pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan
- Surat Keterangan Kesehatan Asal Hewan (SKKH)
- Surat Izin Pengeluaran Hewan/Produk Hewan
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN)
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran
- Pemilik atau kuasanya melaporkan rencana realisai pemasukan/pengeluaran hewan kepada petugas karantina hewan di pelabuhan udara/laut dengan mengajukan permohonan PPK Online paling lambat 2 hari sebelum pemasukan / pengeluaran
- Membawa kelengkapan persyaratan yang ditetapkan untuk impor/ekspor antar area(domestik masuk/keluar ).Khusus bagi bahan asal hewan (BAH),Hasil bahan asal hewan (HBAH) dan benda lain paling singkat 1 hari sebelum pemasukan/pengeluaran sedangkan bagi media pembawa dan benda lain yang dibawa oleh penumpang jangka waktu penyampaian laporan dapat dilakukan pada saat pemasukan/kedatangan
- Hewan dan produk hewan yang akan di lalulintaskan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina
![]() |
Karantina Impor atau Ekspor di Indonesia |
Apakah itu PPK Online ?
PPK Online Adalah Aplikasi Permohonan Pemeriksaan Karantina Online berbasis web yang dibangun oleh Bidang Informasi Perkarantinaan,Pusat Kepatuhan,Kerja sama dan Informasi perkarantinaan yang berguna untuk pengguna jasa karantina dan unit pelaksanaan teknis karantina,badan karantina pertanian,dalam menjalankan kegiatan operasional perkarantinaan
Berikut syarat untuk pengajuan PPK Online :
- Registrasi ke UPT karantina terdekat
- Setelah registrasi yaitu verifikasi menggunakan User Name dan Pin yang telah diberikan oleh UPT Karantina kepada perusahaan untuk Login
- Copy SKEP PPJK ( Bagi perusahaan PPJK )
- Copy NPWP
- Copy SIUP/SIUJPT
- Copy Surat Keterangan Domisili
- Copy Akta Pendirian Perusahaan
- Mengisi Form Pendaftaran PPK Online
- Membuat Surat Permohonan untuk mengikuti PPK Online
Next Artikel saya akan membahas step by step cara pengisian PPK Onlie update terbaru 2019
Untuk pertanyaan sobat bisa coment di bawah ya