Pengrirman Barang dengan LCL baik utuk Ekspor maupun Impor,LCL ( Less than Container Load ) ,Pengiriman barang kurang dari satu container.
Lihat Juga:Bisnis Ekspor Dan Import Yang Menjanjikan Di Era Revolusi Industri 4.0 Indonesia
![]() |
Gambar Via www.ferrytrans.id |
Mengapa pengiriman barang LCL lebih "Murah " ?
Pada pengiriman barang impor kita bisa memilih menggunakan jasa pengiriman LCL atau FCL
Perbedaanya adalah pada impor FCL ( Full Container Load ) Pengiriman barang secara full container maksdunya adalah dalam satu container hanya terdapat barang kita,
Sedangkan pada pengiriman barang LCL ( Less than Container Load ) dalam satu container bisa berisi dari beberapa barang dari individu lain atau perusahaan lain namun masih dengan tujuan pengiriman yang sama
Sedangkan dalam poses pengiriman di hitung berdasarkan per container.Secara umum,Pengiriman untuk container berdasarkan volume yang berarti pengiriman bayar ruang yang di tempati di container
Baca Juga:Contoh Dokumen Impor Barang Di Indonesia
![]() |
Satu Container bisa berukuran 20 Feed ( Ukuran kecil ) dan 40 Feed ( Ukuran Besar )
Cubic Metres ( CBM ) :
20 Feed = 32 CBM
40 Feed = 64 CBM
Impor LCL sangat mahal !
Tidak sedikit pula yang beranggapan biaya Impor LCL sangat mahal , ini dikarenakan kurang pengetahuannya kita tentang bagaimana prosedur atau bagaimana cara Impor LCL
Namun Pembahasan saya kali ini tentang "Impor LCL Resmi" bukan "Impor LCL Borongan"
Perhatikan Biaya Impor LCL Resmi yang harus sobat nawa ketahui :
- Biaya Port Charges adalah Biaya pungutan pelabuah yang dikenakan untuk suatu pelayaran khusus pada pelabuhan yang di singgahi
- Biaya Storage adalah : Biaya Penumpukan container di area TPS (Tempat Penimbunan Sementara ) ,yang menarik/menagih biaya tersebut adalah pemilik /pengelola lahan tersebut kepada pengguna container seperti pelabuhan dan gudang berikat
- Biaya DO ( Delevery Order ) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran sebagia surat kepemilikan barang cargo
- Biaya Demurage adalah : Batas waktu pemakaian container di dalam pelabuhan (CY) mulai bongkar( Discharger) kapal sampai pintu keluar pelabuhan atau sebaliknya sampai muat ke kapal ,dll
Impor LCL cargo resmi wajib : " Melalui prosedur customs clerance barang di bea cukai dengan NIB di Indonesia "
Tips sebelum memuai Impor LCL Resmi :
- Negosiasi harga dengan supplayer yang ada di luar negeri
- Ketahui cara pembarayan dan harga yang dibayarkan
- Agar tidak buang waktu yang memperlambat cargo keluar di area pabean dan biaya makin tinggi maka push supplayer negara asal
- Persiapkan dokumen pengajuan impor dengan matang,revisi dokumen makin memperpajang waktu penyelesaian
Sobat nawa perlu mengetahui biaya storage bisa sangat mahal !
Karena kurangnya persiapan kita dalam kelengkapan dokumen atau karena kita kurang memantau perkembangan proses impor barang,kita jadi harus bayar biaya storage
Biaya Storege / Penumpukan di bebankan pada kita karena biaya penumpukan container di area TPS (Tempat Penimbunan Sementara )
Semakin lama barang kita berada di TPS semakin mahal biaya yang harus kita keluarkan untuk biaya storage
Pengiriman barang untuk LCL kurang dari 1 container 20 Feet atau 40 Feet, Namun jika barang berukuran besar maka akan dikenakan biaya kubikasi
![]() | |||
Gamabar Via Ferrytrans.id |
Kesimpulan :
1. Kelebihan Impor Barang LCL :
- Tidak perlu sewa 1 container
- Meminimalisir biaya dibanding jasa FCL
- Dapat mengurangi biaya kubikasi
- Pengiriman barang menunggu container penuh dari negara asal
- Barang campur dengan barang lain
Bagi sobat nawa yang bukan dari perusahaan melainkan usaha pribadi atau perorangan dapat menggunakan jasa LCL yang jauh lebih efisien dan menguntungkan dengan meminimalisir biaya pengeluaran
Jangan lupa juga untuk mengecek barang yang akan kita impor apakah diperbolehkan dalam pengiriman atau ada syarat khusus dalam pengirimannya
Lihat Juga: Contoh Dokumen Ekspor Barang di Indonesia
Salam Nawa
Surabaya,12 Februari 2020
No comments:
Post a Comment
Komen Sara,P*rn,Judi,Politik Tidak Dibloehkan Di SINI